Proses boarding penumpang pesawat Batik Air. Foto: Lion Air Grup
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air menerbitkan sejumlah daftar kewajiban atau persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum naik pesawat.
"Proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Covid-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis.
Berikut daftar persyaratan wajib bagi calon penumpang Lion Air, Batik Air, dan Wings Air yang bernaung dalam Lion Air Group selama masa waspada Covid-19:
Tiba dari bandara 4 jam lebih awal Calon penumpang harus tiba lebih awal di terminal bandara, yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Belum ada perubahan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi: a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (KTP, paspor, atau identitas lainnya)
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020. - Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau - Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau - Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sesuai ketentuan
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Pakai masker Kewajiban memakai masker ini berlaku sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, hingga mendarat dan keluar dari bandara.
Menjaga kebersihan tangan Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan atau hand sanitizer.
Menerapkan physical distancing Mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing sebagaimana diberlakukan.
Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing
13 jam lalu
Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing
Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19
14 jam lalu
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19
Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia
20 jam lalu
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia
Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia
Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024
23 jam lalu
Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024
Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi
1 hari lalu
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi
MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia
1 hari lalu
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia
Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan
1 hari lalu
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan
Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?
Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024
2 hari lalu
Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024
Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.
Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang
3 hari lalu
Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang
Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini
Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?
3 hari lalu
Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?
Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.